Hakim Tolak Gugatan soal SP3 Kasus Wakil Wali Kota Bandung, RAGA Saatnya Bekerja

  • Administrator
  • Senin, 02 November 2026 20:15
  • 99 Lihat
  • Hukrim

GLOBALPOST.CO.ID- Permohonan praperadilan yang diajukan warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, Eva Eryani Effendy, untuk mempersoalkan penghentian penyidikan atau SP3 kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Wakil Wali Kota Bandung ditolak hakim.

Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Eva tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai pemohon praperadilan.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh termohon (Kejaksaan)," kata hakim tunggal Sigit Susanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (2/11/2026).

Kami dari RAGA - Rumah Aspirasi Warga Kota Bandung, sebagai warga yang hadir di tiap sidang Praperadilan No. 24/Pid.Pra/2026/PN Bdg, mencermati Siaran Pers yang diedarkan PBHI Jawa Barat / Tim Advokasi Pemohon.

Kami menghormati hak setiap warga untuk melakukan pengawasan publik dan mengajukan pengujian hukum. Itulah demokrasi. Namun kami juga wajib meluruskan agar publik tidak dibingungkan oleh narasi sepihak,kata Kang Ogi Ketua RAGA kepada Globalpost,Senin (2/11/2026).

Fakta Hukum yang Tidak Bisa Dibantah:

1.Materi Gugatan Sudah Diuji 2 Kali dan 2 Kali Ditolak PN Bandung. Sebelum Perkara 24, gugatan serupa dengan materi SP3 yang sama pada Perkara No. 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg juga Ditolak. Kini Perkara 24 kembali Ditolak. Ini artinya pengadilan sudah memberikan kepastian hukum berlapis.

2.Hakim Telah Menguji 5 Tuntutan Pemohon dan Menyatakan SP3 SAH. Soal dasar hukum SP3, kesesuaian prosedur dengan KUHAP dan SOP Kejaksaan, tindak lanjut P-19, hasil ekspose, hingga akuntabilitas koordinasi - semuanya sudah dibuka, diuji, dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Praperadilan PN Bandung Kelas 1A Khusus. Putusannya: Menolak Permohonan Pemohon Secara Keseluruhan.

3.Tuduhan Implisit Tidak Terbukti di Persidangan. Dalam Siaran Pers Pemohon disinggung nama-nama pejabat Jampidsus dan narasi soal transparansi. Di dalam persidangan, dalil tersebut tidak terbukti mempengaruhi keabsahan SP3. Hakim menilai penerbitan SP3 telah sesuai prosedur dan independen. Kita harus pisahkan antara asumsi publik dengan fakta persidangan.

Pernyataan Ketua RAGA - Rumah Aspirasi Warga Kota Bandung (Kang Ogi):

"Kami hadir di tiap sidang dari awal sampai akhir. Kami dengar sendiri pertimbangan Hakim. Alhamdulillah putusan sudah final, SP3 Wakil Walikota Bandung dinyatakan Sah dan berkekuatan hukum.

Kami setuju negara harus hadir saat warga menuntut pertanggungjawaban. Dan hari ini negara sudah hadir melalui Hakim PN Bandung. Negara sudah menjawab: penghentian penyidikan sudah sesuai hukum.

Jangan lagi hukum dijadikan alat untuk mengganggu stabilitas pemerintahan Kota Bandung. Cukup sudah 2 kali ditolak. Mari kita hentikan polemik Tamansari yang dibawa-bawa ke ranah pidana yang sudah selesai. Saatnya kita kawal pembangunan Bandung yang kondusif.

“Puji syukur ini juga adalah rasa syukur dari Wakil Walikota dan Anggota DPRD yang telah menunggu kepastian hukum ini."

RAGA mengajak semua pihak, termasuk rekan-rekan PBHI Jabar, untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi mengajukan gugatan dengan materi yang sama yang sudah 2 kali ditolak.berita dan foto Narsum.

Hakim Tolak Gugatan soal SP3 Kasus Wakil Wali Kota Bandung RAGA Saatnya Bekerja

Komentar

0 Komentar

Tanya Admin