Akhirnya Sebanyak 23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Ikuti Seleksi Wawancara di KY
- Administrator
- Senin, 03 Agustus 2026 12:46
- 16 Lihat
- Hukrim
Globalpost.co.id (Jakarta) - Sebanyak 23 orang calon hakim agung dan ad hoc Mahkamah Agung Tahun 2026 mengikuti seleksi wawancara tahap akhir di Komisi Yudisial (KY) mulai Senin (3/8/2026) hingga Jumat (7/8/2026) mendatang.
"Dan pada hari ini sampai lima hari ke depan, yaitu tanggal 3 sampai 7 Agustus 2006 akan dilaksanakan wawancara terbuka yang merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM dan tipikor di Mahkamah Agung," kata Ketua KY Abdul Chair Ramadhan, Senin, sebagaimana dikutip dari Antara.
Para calon hakim tersebut terdiri atas 19 orang calon hakim agung, dua orang calon hakim ad hoc HAM, dan dua orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Ini Daftar yang Lolos Mereka terdiri atas 9 orang calon hakim agung kamar pidana, 4 calon hakim agung kamar perdata empat orang, 3 calon hakim agug kamar agama, dan 3 calon hakim agung kamar tata usaha khusus pajak.
Seleksi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung dan ad hoc di MA, yang terdiri atas 11 jabatan hakim agung, dengan rincian kamar perdata dua orang, kamar pidana (4), kamar agama (2), kamar tata usaha negara khusus pajak (3), hakim agung HAM (2), dan hakim agung tipikor (1).
Seleksi wawancara ini merupakan tahapan terakhir dari seleksi penerimaan calon hakim agung dan ad hoc MA periode 2026.
KY telah melaksanakan serangkaian seleksi uji kelayakan berupa seleksi kualitas yang dilaksanakan pada tanggal 5–6 Mei 2026, seleksi kesehatan dan kepribadian yang dilaksanakan pada bulan Juni sampai Juli 2006.
Abdul menjelaskan, wawancara terbuka ini merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dan signifikan dalam proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM dan calon hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung yang diselenggarakan Komisi Yudisial.
Menurut dia, seleksi wawancara ini tidak hanya bertujuan menguji kapasitas individual, pengalaman dan kompetensi para calon, tetapi juga untuk menggali integritas, independensi, kepemimpinan, komitmen serta dalam kaitannya dengan penegakan hukum dan kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Selanjutnya, Komisi Yudisial akan menetapkan kelulusan calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM dan tipikor Mahkamah Agung berdasarkan hasil wawancara terbuka dengan mempertimbangkan hasil dan tahapan uji kelayakan sebelumnya.
Para calon diuji oleh panelis yang terdiri atas tujuh anggota KY, satu orang negarawan, dan satu pakar hukum. Dalam seleksi wawancara terbuka ini, panelis akan menggali visi, misi, komitmen, kenegarawanan, integritas dan komitmen, wawasan pengetahuan hukum, dan peradilan, serta kompetensi teknis terkait penguasaan hukum formil dan materiil.
Berikut daftar calon hakim agung dan hakim ad hoc yang mengikuti seleksi wawancara di KY: Calon hakim agung kamar Pidana: Abdul Azis, Bambang Myanto, Dhifla Wiyani, Nirwana, Setyanto Hermawan, Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Suprapti, dan Syamsul Arief.
Calon hakim agung kamar Perdata: IG Eko Purwanto, Nurnaningsih, Sobandi, dan Suwarno. Calon hakim agung kamar Agama: Achmad Nurul Huda, Mamat Ruhimat, dan Musthofa
Calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak: L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus. Calon hakim ad hoc Tipikor di MA: Andreas Eno Tirtakusuma dan Sudiyo. Calon hakim ad hoc HAM di MA: Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan. (Sumber: Kompas.com/Lik)
Komentar
0 Komentar